CECILIA SUSILORETNO
Lahir: Malang, Jawa Timur, 6 Februari 1960
Pendidikan: S-1 Jurusan Sosial Ekonomi, Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Malang
Suami: Margowiryono
Anak: Rangga Ratno Amiwirantyo, Radityo Ratno Amidarma
Riwayat pekerjaan:
- Sekretaris Jenderal Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI)
- Koordinator Nasional Homenet Indonesia
- Koordinator Homenet Asia Tenggara, 2006-kini Pendampingan masyarakat:
- Sebagai sekretaris dan bendahara turut mewujudkan perlindungan sosial
bagi wanita pekerja rumahan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo,
Pasuruan, dan Malang, 1990-1995
- Sebagai sekretaris dan bendahara turut memberi perlindungan sosial bagi
Tenaga Kerja Indonesia/Wanita di Luar Negeri (TKIW-LN) dan keluarga yang
ditingal di Kabupaten Ponorogo dan Madiun, 1995-1998
- Pendampingan Anak pada Program Perlindungan Sosial bagi TKIW-LN dan
Keluarga yang ditinggal di kabupaten Ponorogo dan Madiun, 1996-1997
- Himpunan Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (HWPRI) Jawa Timur,
1996-kini
- Sebagai Pimpinan Pelaksana Program Aksi Penanggulangan Perdagangan
Perempuan dan anak Indonesia ke Luar Negeri, 2003
- Community Coordinator for Indonesia Home-based Workers, 2002-2005
Fenomena pekerja rumahan di Indonesia, khususnya Malang Raya, semakion marak terjadi. Pekerja rumahan adalah buruh subkontrak yang mengerjakan order dari perusahaan dengan sistem lepas.
OLEH DAHLIA IRAWATI
Sistem pekerja rumahan tersebut sangat ekonomis dan efisien bagi pengusaha. Di sini pengusaha tak perlu mengeluarkan dana untuk tunjangan hari raya (THR), Jamsostek, gaji tetap, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lain seperti kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan resmi. Namun bagi pekerja, sistem rumahan dianggap tak manusiawi.
"Kalau model kerja seperti outsourching (alih daya) dianggap merugikan pekerja, sistem pekerja rumahan bisa dibilang lebih buruk," ujar Cecilia Susiloretno, Sekretaris Jenderal Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia atau MWPRI, Selasa (24/7), di Malang.
"Pekerja rumahan tidak bernaung dalam lembaga tertentu. Mereka tak terikat kontrak. Hubungan kerjanya sebatas barang yang dikerjakan," ujarnya.
Jasa pekerja rumahan biasanya dihargai sangat murah, sekitar sepersepuluh (1/10) dari harga jual produk buatannya. Semisal harga sebuah kalung manik-manik dari kayu Rp 10.000, maka di tangan pekerja rumahan itu, setiap kalung dihargai Rp 1.000.
Contoh lain, pemetik kecambah yang biasa disetorkan ke pasar hanya memperoleh upah Rp 700 untuk satu kilogram kecambah yang dia bersihkan.
Kondisi itu dimungkinkan karena semua bahan baku produksi yang mereka hasilkan disediakan oleh pemberi order. Pekerja rumahan "hanya" bertugas merangkainya.
Padahal, kalau terjadi sesuatu terhadap barang itu, misalnya rusak atau tak sesuai pesanan, biasanya yang harus menanggung pekerja rumahan. Mereka juga terpapar cat berbahaya dari bahan kimia yang dipakai dalam pembuatan produk," katanya.
Di sini, pekerja rumahan harus menanggung sendiri akibatnya. Mereka tak punya jaminan kesehatan atau kecelakaan kerja. "Hal-hal seperti itu nyaris tak pernah diperhatikan."
Berbagai usaha
Berdasar penelitiannya, setidaknya 50 persen dari total pekerja informasl adalah pekerja rumahan. Di Malang, sistem kerja itu dianut berbagai jenis usaha, seperti konfeksi, rokok, bordir, dan sepatu. Di Malang Raya misalnya, banyak bidang usaha yang beralih pada model pekerja rumahan.
Salah satu perusahaan sepatu di Malang misalnya, menurut Cecilia, dari 800-an karyawan sebelumnya, kini hanya mempekerjakan sekitar 200-an orang. Selebihnya diberikan kepada pekerja rumahan, mereka yang tak masuk catatan resmi karyawan perusahaan.
Tergerak untuk membela hak perempuan pekerja rumahan, ia mengajak pekerja rumahan untuk berhimpun dalam Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia tahun 1996.
MWPRI adalah organisasi yang menjadi mitra pekerja rumahan. Mereka melakukan advokasi hukum dan pendampingan bagi pekerja rumahan. Mereka juga mencoba membangun penyadaran bagi pekerja rumahan, untuk membuka usaha mandiri.
Keterlibatan Cecilia dengan pekerja rumahan bisa dibilang tak sengaja. Pada 1989, kala ia menjadi peneliti di LSM Yayasan Pengembangan Pedesaan (YPP), tugasnya antara lain meneliti pekerja rumahan. Dari penelitian itu, ia mendapati fakta, sebagian besar mereka adalah perempuan. Pendapatan mereka pun minim.
Usai penelitian itu, ia lebih intensif berhubungan dengan perempuan pekerja rumahan. Sebagai sekretaris pada LSM YPP, ia mulai mengorganisasi mereka.
"Awalnya kami minta bantuan kepala desa untuk mengumpulkan mereka. Namun lama-lama cara itu tak efektif, karena satu per satu mulai tak datang. Mereka beralasan harus menyelesaikan order," ujar Cecilia yang pernah menjadi dosen pada beberapa universitas di Kota Malang pada 1990-an.
Jadilah dia dan teman-teman LSM itu melakukan pendekatan personal. Mereka tinggal sebulan di desa pusat pekerja rumahan demi mendapat kepercayaan. "Akhirnya, mereka percaya, kami serius mau membantu," ujar Cecilia yang berhenti menjadi dosen agar fokus mengurusi perempuan pekerja rumahan.
Sejak itu ia terus mendorong isu perempuan pekerja rumahan agar pemerintah daerah membuat peraturan perlindungan pekerja rumahan. "Namun pemerintah daerah butuh aturan untuk melangkah, jadilah kami membawa isu ini ke pemerintah pusat."
Berorganisasi
Dalam naungan MWPRI, perempuan pekerja rumahan diajak berorganisasi, didorong membuat serikat buruh, diberi pelatihan keterampilan dan manajemen, serta koperasi.
"Koperasi bersama dengan sistem tanggung renteng ini, penting. Melalui koperasi, pekerja rumahan yang ingin memperoleh modal usaha bisa mendapatkannya, meski tanpa agunan. Jaminannya, persetujuan dari kelompoknya," ujar Cecilia.
Upaya pemberdayaan itu dinilai mampu mendorong pekerja rumahan yang awalnya hanya buruh subkontrak, menjadi pengusaha kecil.
Upaya Cecilia dan rekan-rekannya di MWPRI untuk memutus rantai sistem pekerja rumahan, tak sia-sia. Telah banyak perempuan pekerja rumahan yang bisa melepaskan diri dari perusahaan. Mereka bisa mandiri dan mampu mendirikan usaha sendiri.
"Satu hal yang menggembirakan, perjuangan kami mengangkat masalah pekerja rumahan menjadi isu nasional itu menunjukkan hasil. Kini ada draf final peraturan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan yang khusus untuk perlindungan perempuan pekerja rumahan," tutur Koordinator Homenet Asia Tenggara, organisasi untuk perlindungan pekerja rumahan ini.
Jika peraturan menteri itu sudah resmi, ia berharap diteruskan ke Kementerian Perdagangan. Berikutnya, perlindungan pekerja rumahan diharapkan tak hanya berlaku kepada perempuan, namun juga lelaki.
"Setiap daerah bisa menjadikannya dasar peraturan daerah perlindungan pekerja rumahan. Semoga dengan ini, hak-hak pekerja rumahan mulai diperhatikan,' ujarnya.
Dikutip dari KOMPAS, JUMAT, 27 JULI 2012
Manfaat Dan Bahaya Sangobion Untuk Ayam Papaji
BalasHapushttps://pemainayam.vip/manfaat-dan-bahaya-sangobion-untuk-ayam-papaji/
Manfaat Sangobion Untuk Ayam seperti Ayam Papaji telah pernah diulas oleh pemainayam pada artikel sebelumnya. Memiliki manfaat yang sangat bagus dan bisa membantu ayam jago aduan kita menjadi lebih berkualitas.
Sangobion merupakan salah satu obat atau suplemen penambah darah yang juga mengandung vitamin, mineral dan juga zat besi. Bila di berikan pada ayam secara tepat, Sangobion ini sangat bagus untuk kelangsungan pertumbuhan ayam papaji. Anda Bisa Membaca Selengkapnya,
Kunjungi Sumber » Pemainayam
Apakah kamu sedang mencari prediksi togel jitu ? cek blog kami di sini >
BalasHapusPREDIKSI TOGEL SGP 16 AGUSTUS 2021 dari tafsir jitu